PSSI: Tak Ada Larangan Situs Judi Jadi Sponsor Klub Liga 1

CNN Indonesia
Selasa, 25 Feb 2020 23:43 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule menyebut masalah sponsor dari situs judi ini jadi yang pertama di Indonesia.
Mochamad Iriawan mengatakan belum ada aturan soal sponsor dari situs judi. (CNN Indonesia/ Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) menyebut tidak ada regulasi yang melarang situs judi untuk menjadi sponsor di tim Liga 1 2020.

Perdebatan ini muncul setelah PS Tira Persikabo menjadikan salah satu situs judi online sebagai sponsor utama mengarungi kompetisi Liga 1 2020. Itu diketahui pada saat perkenalan jersey terbaru di acara launching Liga 1 2020, Senin (24/2).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, mengatakan tidak ada aturan yang mengatur pelarangan situs judi online menjadi sponsor klub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iwan Bule, aturan yang ada hanya tidak memperbolehkan klub atau tim olahraga menjadikan produk rokok dan alkohol sebagai sponsor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa, ini hanya soal kepatutan," kata Iwan Bule saat bincang media, Selasa (25/2).

Meski demikan di regulasi Liga 1 2020 Pasal 58 tentang Hak Komersial pada poin ketiga disebutkan bahwa seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, salah satunya di Pasal 303 KUHP yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Ilustrasi Tira Persikabo (kanan).Ilustrasi Tira Persikabo (kanan). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Aturan itu diperkuat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam Pasal 27 ayat 2 tersebut bisa dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Iwan Bule mangaku sudah meminta kepada Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) untuk berkomunikasi dengan pihak manajemen PS Tira Persikabo. PSSI sendiri juga sudah berkomunikasi dengan Satgas Anti Mafia Bola terkait hal tersebut dan tidak mempermasalahkannya.

[Gambas:Video CNN]

"Saya sudah tanya ke Satgas, dan katanya ini kan hanya nama saja. Nanti Pak Cucu akan komunikasi dengan manajer PS Tira Persikabo. Aturannya tidak ada. Tidak kena hukum negara, maupun hukum sepak bola atau regulasi," ucap Iwan Bule menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengatakan saat ini sedang mencermati sponsor bernuansa judi di sejumlah klub Liga 1 yang akan berkompetisi di musim 2020. BOPI juga sedang membangun komunikasi dengan instansi-instansi yang berwenang untuk mendapatkan interpretasi hukum yang akurat mengenai isu tersebut.

PSSI: Tak Ada Larangan Situs Judi Jadi Sponsor Klub Liga 1
Richard menambahkan, saat ini BOPI juga akan meminta penjelasan secara lengkap dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 2020, mengenai ketentuan sponsorship dan aspek komersial secara keseluruhan dalam kompetisi Liga 1.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi pokok kami, BOPI sebagai regulator industri olahraga profesional, mengawasi dan memperhatikan kepatuhan terhadap hukum negara, yang berupa peraturan dan/atau undang-undang negara," demikian kata Richard dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.

Di luar itu bererda surat dari PT LIB dengan nomor103/LIB/II/2020 yang tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi di kompetisi resmi yang dikelola LIB menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan merek rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian.

"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," demikian bunyi surat yang ditandatangani Cucu Somantri itu. (sry/sry)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER